Tentang LDD
Lembaga Daya Dharma Keuskupan Agung Jakarta untuk selanjutnya disebut LDD-KAJ adalah sebuah lembaga pelayanan social milik Keuskupan Agung Jakarta. LDD-KAJ didirikan oleh Mgr. A. Djayasepoetra, SJ, Uskup Agung Jakarta kala itu, pada tgl 10 Mei 1962 dengan akta Notaris Hobropoerwanto no. 44/1962.
Lembaga ini bertujuan untuk melayani kebutuhan utama kaum miskin saat itu dengan mengumpulkan dana, pakaian layak pakai, obat-obatan dan makanan. Dalam perjalanan waktu, LDD-KAJ berkembang menjadi lembaga yang tidak hanya melayani kebutuhan sesaat masyarakat miskin, melainkan juga mencari dan mencoba menanggulangi penyebab kemiskinan dengan mengembangkan sejumlah biro pelayanan.
VISI :
LDD-KAJ adalah komunitas yang disemangati oleh cinta kasih berperanserta mewujudkan persaudaraan sejati menuju keutuhan sebagai ciptaan Tuhan dengan memperjuangkan keadilan, dan kesejahteraan bersama kaum miskin, tertindas, terlantar dan peyandang cacat di DKI dan sekitarnya.
MISI :
Menumbuh-kembangkan komunitas basis pelayanan, erbuka dan membebaskan. Mengembangkan potensi dan nilai kemanusioaan serta profesionalisme kerja melalui pendidikan dan pelatihan. Membangun jaringan kerja dengan melibatkan umat, masyarakat dan semua pihak yang berkehendak baik dan searah dengan visi LDD-KAJ.