Mengawali Tahun Keadilan Sosial 2020, Panitia Penggerak Tahun Keadilan Sosial (PPTKS) dan Seksi Keadilan dan Perdamaian (SKP) bersinergi dengan Panitia HUT ke-25, WKRI dan Komsos Paroki Pulogebang mengadakan Gerakan Penanda Tahun Keadilan Sosial berupa Celengan Yesus Tunawisma dan Lokakarya Rumah Minim Sampah di GKP Lt.3, Minggu (12/1/2020) siang.
Dalam sambutan pembuka Romo Alfonsus Setya Gunawan, Pr mengungkapkan bahwa gerakan celengan adalah suatu ungkapan syukur. “Gerakan Celengan sebagai ungkapan syukur atas cinta Tuhan kepada Kita. Celengan adalah bentuk Aksi nyata program karya pemberdayaan yang akan disalurkan kepada saudara-saudara kita yang kurang beruntung. Gerakan ini mewujudkan cita-cita Gereja yang hadir ditengah umat dan masyarakat untuk mewujudkan keadilan sosial,” ungkapnya.
Sebagai penanda gerakan ini, Romo Gunawan menyerahan secara simbolis Celengan Yesus Tunawisma kepada salah satu Ketua Lingkungan. Sekitar 150 umat terdiri dari koordinator wilayah, ketua lingkungan dan pengurus, seksi dan kategorial turut menyaksikan gerakan penanda ini. Celengan ini nantinya disediakan secara swadaya oleh setiap lingkungan bagi umatnya dengan menggunakan bahan-bahan daur ulang (botol, kaleng, kardus) dan akan ditempel stiker Tahun Keadilan dari
KAJ. Diharapkan setiap 1 keluarga mengisi celengan setiap hari dan dikumpulkan secara bertahap selama 1 tahun. Tahap pengumpulan pada 22 Februari 2020, 3 Agustus 2020, 3 November 2020 dan 3 Januari 2021.
Setelah penyerahan Celengan secara simbolis, acara dilanjutkan Lokakarya Rumah Minim Sampah. Sebagai narasumber adalah Ibu Ellyana dan untuk praktek pembuatan dan pengolahan kompos oleh Pak Gunawan dan Pak Arie Anggoro. Panitia juga memberikan secara simbolis Komposter (tempat mengolah sampah) dan 1 pohon palma kepada 1 pengurus lingkungan. Diharapkan gerakan ini bisa ditularkan ke semua umat.
Pak Arie sebagai ketua PPTKS mengatakan bahwa dalam Tahun Keadilan ini KAJ fokus terhadap manusia yang lemah, kecil, miskin, tersingkir, difable (LKMTD) dan lingkungan hidup dalam arti yang luas. “Untuk lingkungan hidup KAJ mengambil kasus yang relevan dengan kehidupan sehari-hari yaitu mengelola sampah. Jadi adil memperlakukan manusia dan adil memelihara alam ciptaan Tuhan,” tukasnya.
DenyK / Arie